BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 30 perusahaan asuransi diperkirakan akan terlibat dalam konsorsium yang akan menjalankan ketentuan Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Direktur Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Zaafriel Razief Amir mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan puluhan perusahaan itu, namun belum ada perjanjian kerja sama secara resmi.
“Setidaknya pada Juli [tahun ini] konsorsium harus terbentuk, sebelum uji coba,” kata Zaafriel seusai acara penyerahan sertifikat credit ratings oleh Fitch Ratings, Rabu (15/5/2013). Rencananya sistem CIF diuji coba pemerintah pada Agustus tahun ini.
Zaafriel belum bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan yang akan terlibat itu. Namun, setidaknya terdapat tujuh perusahaan asuransi skala besar yang bergabung. Sisanya, perusahaan asuransi berbagai skala.
“ASEI yang akan memimpin konsorsium ini,” katanya. Perancangan konsorsium ini bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Sistem ini dinilai sulit terealisasi pada beberapa tahun lalu dan hanya merupakan wacana. Namun, sistem ini akhirnya dapat terealisasi setelah adanya perjanjian nota kesepahaman antara asosiasi pengusaha dan pemerintah pada Februari 2013.
“Harapannya semua kapasitas nasional dipakai untuk mendukung sistem ini,” katanya. Dalam ketentuan CIF, biaya transportasi, pengapalan dan asuransi ditanggung eksportir. Sebaliknya, dalam ketentuan Freight on Board (FOB) yang sebelumnya berlaku, biaya itu ditanggung importir. (mfm)