BISNIS.COM, JAKARTA-–Bank Indonesia memperluas pengawasan terhadap bank umum konvensional dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/2/PBI/2013 yang mulai berlaku pada 20 Mei lalu.
Beleid anyar tersebut menyatakan bahwa bank dalam pengawasan normal wajib menyampaikan rencana tindak lanjut (action plan) bila dinilai memiliki permasalahan yang signifikan.
Tata cara penyampaian rencana tindak dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh bank yang termuat dalam rencana tindak lanjut mengacu kepada ketentuan BI mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni PBI 13/3/PBI/2011 yang tidak membahas mengenai bank dalam pengawasan normal. Aturan lama tersebut hanya membahas bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.
PBI baru ini diterbitkan dalam rangka harmonisasi dengan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Tingkat Kesehatan (TKS) bank terkini yang menggunakan pendekatan risiko (risk based bank rating).
Aturan baru ini juga menegaskan kembali kriteria bank dalam pengawasan intensif dan khusus dari aturan sebelumnya.
Bank yang masuk dalam pengawasan intensif memenuhi satu atau lebih kriteria, yakni Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8% namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank.
Selanjutnya, rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan, kemudian rasio giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% namun kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank.
Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) secara neto lebih dari 5% dari total kredit dan tingkat kesehatan bank (TKS) dengan peringkat komposit 4 atau 5. Selanjutnya bank dengan TKS peringkat komposit 3 dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4.
Sementara bank masuk dalam pengawasan khusus bila memenuhi kriteria rasio KPMM kurang dari 8% dan rasio GWM dalam Rupiah kurang dari 5%.
Selain itu bank dinilai memiliki permasalahan likuiditas mendasar atau mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat. (ra)