BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat lima perusahaan dana pensiun karena dinilai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly F Pardede menyebutkan kelima Dapen tersebut adalah Dapen BPLP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang, dan Koja Bahari.
"Semuanya DPPK [dana pensiun pemberi kerja]. Mereka tidak mampu membayarkan dana pensiun," ujarnya melalui pesan pendek, Kamis (13/6/2013).
Sebelumnya, pada triwulan I/2013, OJK telah membubarkan 1 badan hukum perusahaan DPPK. Saat ini, jumlah pemain dalam industri dana pensiun terdiri atas 268 perusahaan yakni 243 DPPK dan 25 DPLK.