Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA PENSIUN: OJK Awasi 5 Perusahaan

BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat lima perusahaan dana pensiun karena dinilai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah. 

BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau ketat lima perusahaan dana pensiun karena dinilai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly F Pardede menyebutkan kelima Dapen tersebut adalah Dapen BPLP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang, dan Koja Bahari.

"Semuanya DPPK [dana pensiun pemberi kerja]. Mereka tidak mampu membayarkan dana pensiun," ujarnya melalui pesan pendek, Kamis (13/6/2013).

Sebelumnya, pada triwulan I/2013, OJK telah membubarkan 1 badan hukum perusahaan DPPK. Saat ini, jumlah pemain dalam industri dana pensiun terdiri atas 268 perusahaan yakni 243 DPPK dan 25 DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper