Bisnis.com, JAKARTA--- Rencana penyeragaman premi sesi untuk risiko gempa bumi yang ditangani PT Asuransi Maipark Indonesia masih akan dibahas antara regulator dan industri asuransi sebelum ditetapkan menjadi ketentuan.
Frans Sahusilawane, Presiden Direktur PT Asuransi Maipark Indonesia, mengatakan pihaknya bersama sejumlah perusahaan asuransi umum berencana menemui Otoritas Jasa Keuangan untuk membahas hal ini. "Keputusannya sekarang ada di tangan OJK," kata Frans kepada Bisnis di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor AAUI, Rabu (24/7/2013).
Kajian mengenai rencana penyeragaman yang dibuat Maipark telah diserahkan kepada OJK pada beberapa waktu lalu. Premi sesi risiko gempa bumi itu diusulkan diseragamkan menjadi 10% atau 15%. Pada saat ini, premi sesi itu sebesar 5% untuk wilayah Jawa bagian Barat dan 25% di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan sebagainya.
Frans mengatakan rencana penyeragaman ini sebenarnya hendak dilakukan beberapa tahun lalu. Namun, karena terjadi gempa bumi yang melanda Padang, Sumatera Barat pada 2009, rencana penyeragaman ini ditunda. Sejumlah perusahaan asuransi pada saat itu dinilai masih berkutat dengan klaim yang timbul akibat gempa.
"Mereka perlu menyesuaikan dengan waktu juga," tuturnya.
Asuransi Gempa: Penyeragaman Premi Masih Dibahas
Bisnis.com, JAKARTA--- Rencana penyeragaman premi sesi untuk risiko gempa bumi yang ditangani PT Asuransi Maipark Indonesia masih akan dibahas antara regulator dan industri asuransi sebelum ditetapkan menjadi ketentuan.Frans Sahusilawane, Presiden Direktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu