Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan pada dasarnya proses penyelesaian sengketa business to business antara Bank Mandiri dan Taspen tidak menghapuskan kejahatan pembobolan dana fraud senilai Rp110 miliar yang terjadi pada 2006—2007 lalu.
“Atas dasar itu kami akan segera memanggil Bank
Mandiri dan Taspen untuk menjelaskan kesepakatan penyelesaian sengketa business to business tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/8/2013).
Menurutnya, Bank Mandiri berkewajiban untuk mengembalikan dana milik Taspen yang digelapkan apabila ada keterlibatan pegawai Bank Mandiri dalam kasus fraud tersebut.
“Para terpidana harusnya mengembalikan dana fraud. Namun kalau ternyata mereka tidak bisa mengembalikan, maka direksi bank harus bertanggung jawab secara institusi,” jelasnya.
Apalagi, tuturnya, dana milik Taspen yang digelapkan tergolong uang negara yang tidak bisa diselesaikan secara perdata. “Taspen ikut bersalah apabila menyetujui pengembalian dana yang digelapkan dengan penyelesaian business to business itu,” ujarnya.
Bank Mandiri bersama dengan Taspen akan menyelesaikan persoalan sengketa pengembalian dana senilai Rp110 miliar yang digelapkan pada 2006—2007 lalu. Penggelapan dana tersebut melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Agoes Rahardjo dan mantan Direktur Keuangan Taspen Heru Maliksjah.
Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan secara business to business dengan solusi penyertaan modal Taspen ke Bank Sinar Harapan Bali, anak usaha Bank Mandiri yang beroperasi di Bali.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan penyertaan modal oleh Taspen ke Bank Sinar Harapan Bali masih menunggu proses audit Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah audit BPKP tersebut keluar kemudian akan dibawa ke pengadilan untuk memutuskan permasalahan ini secara perdata,” ujarnya Senin (12/8).
Setelah keputusan pengadilan tersebut keluar, kemudian dana milik Taspen tersebut akan disetorkan sebagai penyertaan modal ke Bank Sinar . “Ini sekaligus penyelesaian dispute jadi harus ada audit legal,” ujarnya.
Meski demikian dia tidak mengungkapkan besaran dana milik Taspen yang akan disetorkan ke Bank Sinar. “Nanti diselesaikan sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujarnya.
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen, mengakui penyertaan modal ke Bank Sinar merupakan solusi dari permasalahan pada masa lalu. Menurutnya, perseroan bersama Bank Mandiri sedang melakukan penyelarasan buku agar kesepakatan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum. “Prinsipnya kami ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah,” ujarnya.