Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Unit Syariah Adira Bukukan Premi Rp34 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA-- Unit usaha syariah PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) membukukan premi sebesar Rp34 miliar pada semester I/2013, naik 33% dibandingkan dengan premi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp25 miliar. Bimo
Farodlilah Muqoddam
Farodlilah Muqoddam - Bisnis.com 17 Agustus 2013  |  10:57 WIB
Unit Syariah Adira Bukukan Premi Rp34 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA-- Unit usaha syariah PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) membukukan premi sebesar Rp34 miliar pada semester I/2013, naik 33% dibandingkan dengan premi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp25 miliar. 

Bimo Kustoro, Sharia Division Head Adira Insurance, mengatakan pertumbuhan premi tersebut terjadi secara konsisten setiap tahun. 

Dia mengklaim produk syariah Adira Insurance diminati nasabah karena memberikan bagi hasil di akhir periode jika tidak terjadi klaim selama masa pertanggungan. Bagi hasil tersebut akan diberikan dalam bentuk tunai atau dijadikan pengurang premi jika nasabah memperpanjang kontrak asuransi. 

"Selain aspek kesyariahan yang menjadi pembeda dengan produk asuransi lainnya, bagi hasil juga menjadikan produk ini menjadi lebih menarik," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (17/8/2013). 

Adira Insurance memiliki sejumlah produk asuransi syariah, di antaranya asuransi mobil Autocillin Ikhlas, asuransi personal accident dalam Infaq Card dan pemutusan hubungan kerja, dan asuransi amanah mikro. 

Jalur distribusi yang digunakan perseroan untuk memasarkan produk meliputi perbankan, dealer, rental mobil, broker, maupun bisnis aliansi.  (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi asuransi mobil adira insurance asuransi adira asuransi eprsonal
Editor : Linda Teti Silitonga

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top