Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Gadai Liar Segera Ditertibkan

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kembali wacana revisi draf Rancangan Undang-undang tentang Pegadaian untuk mengatur legalitas perusahaan yang bergerak di bisnis gadai.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kembali wacana revisi draf Rancangan Undang-undang tentang Pegadaian untuk mengatur legalitas perusahaan yang bergerak di bisnis gadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan saat ini bisnis gadai masih dikuasai oleh PT Pegadaian, meskipun sejumlah bank juga telah mulai merambah bisnis gadai syariah dan emas.

Bisnis gadai juga tumbuh subur di kalangan pengusaha ritel hingga cenderung tidak terpantau.

“Gadai-gadai itu yang di pinggir jalan itu ngga kada izinnya, nanti akan dikaji lagi [draf rancangan] UU Pegadaian. Kalau demand tinggi ya dibuka saja,” ujarnya di sela seminar Economic Outlook 2014 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Selasa (3/9/2013).

OJK, katanya, akan mempertimbangkan untuk mengatur perizinan bagi perusahaan yang ingin berbisnis gadai, termasuk perusahaan berskala kecil yang saat ini telah banyak menjamur terutama di kota-kota besar.

Setelah keran landasan hukum dibuka, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi perusahaan gadai yang belum berizin dan meminta mereka mengajukan izin usaha resmi kepada OJK. Selama proses itu, Otoritas memastikan tidak akan menutup perusahaan gadai ilegal tersebut.

“Kita persiapkan UU Pegadaian bagaimana bisa mengakomodasi hal itu agar jadi legal, sehingga kami bisa awasi untuk perlindungan konsumen,” tambahnya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper