Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan cara penyelesaian sengketa melalui 2 tahap yakni penyelesaian oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan melalui lembaga alternatif (external dispute resolution).
Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengatakan internal dispute resolution merupakan tahapan pertama yang harus ditempuh ketika terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
“OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga jasa keuangan sudah melaksanakan fungsi internal dispute resolution paling lambat pada awal Agustus 2014,” kata Kusumaningtuti dalam seminar Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (7/11/2013).
Regulator bersama semua pelaku di sektor jasa keuangan akan menyusun peta jalan yang merumuskan langkah-langkah yang harus dilaksanakan agar pelaksaan fungsi penyelesaian internal terlaksana sesuai dengan tenggang waktu yang direncanakan.
Adapun, tahapan kedua penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan (external dispute resolution). Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif.
“OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dibentuk oleh lembaga jasa keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lembaga jasa keuangan harus menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan,” kata Kusumaningtuti.