Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Riau Kepri Perkenalkan Layanan Kliring Antarwilayah

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri meluncurkan kliring antarwilayah (intercity clearing) di enam lokasi yang tersebar di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri meluncurkan kliring antarwilayah (intercity clearing) di enam lokasi yang tersebar di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Syamsul Bakri, Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, mengatakan layanan ini diluncurkan dalam rangka meningkatkan dana pihak ketiga dari jenis giro.

“Saat ini ada 6 lokasi sebagai pelaksana kliring yaitu di Pekanbaru, kemudian di Batam, Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tembilahan,” ujarnya dalam acara Grand Launching Intercity Clearing di Pekanbaru, Jumat (8/11/2013).

Kliring antarwilayah merupakan penyelenggaraan kliring debet atas cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring di mana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.

Syamsul mencontohkan dengan adanya kliring antarwilayah ini, jika ada nasabah asal Bangkinang yang membawa cek atau bilyet giro Bank Riau Kepri ke Batam, maka tidak perlu inkaso lagi tapi bisa langsung dikliringkan dan bisa ditarik keesokan harinya.

“Biasanya inkaso itu 2-3 hari. Tapi kini dengan intercity clearing, tidak perlu inkaso lagi jadi mempercepat waktu. Saat ini dalam rangka promosi, kita bebaskan biayanya,” jelasnya.

Sementara itu, Nizam, Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, berharap dengan adanya layanan kliring antarwilayah ini, volume transaksi yang ada di Bank Riau Kepri bisa meningkat drastis.

“Kami harap dapat meningkatkan volume transaksi, terutama untuk cabang-cabang besar kami. Meningkat sekitar 10% saja, itu pun cukup signifikan,” tambahnya.

Adapun, nominal cek/bilyet giro yang dapat dikliringkan tidak dibatasi. Selama saldo tersedia dan syarat pembayaran cek telah terpenuhi, maka cek/bilyet giro tersebut dapat dibayarkan.

Syamsul menjelaskan syarat menjadi nasabah giro untuk mendapatkan layanan kliring antarwilayah ini adalah setoran awal sebesar Rp500.000 untuk giro perorangan dan Rp1 juta untuk giro perusahaan.

Selain dalam rangka mensejajarkan diri dengan Bank BUMN dan swasta nasional lainnya, layanan kliring antarwilayah ini juga untuk memberikan layanan dan kemudahan bagi nasabah Bank Riau Kepri, khususnya para pelaku bisnis yang memiliki rekanan dari nasabah bank lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper