Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Januari, Jamkesda Terintegrasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional

1 Januari 2014 tinggal dua pekan lagi. Saat itu dimulailah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kegiatan workshop Integrasi jamkesda ke dalam SJSN./Bisnis-Rahmayulis Saleh
Kegiatan workshop Integrasi jamkesda ke dalam SJSN./Bisnis-Rahmayulis Saleh

Bisnis.com, JAKARTA - 1 Januari 2014 tinggal dua pekan lagi. Saat itu dimulailah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga sekarang 107 kabupaten/kota sudah terintegrasi dalam JKN.

"Per 1 Januari 2014, dipastikan sebanyak 2,34 juta peserta Jamkesda langsung bergabung ke dalam kepesertaan bagian dari BPJS Kesehatan itu," kata Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Selasa (17/12/2013), seusai membuka Workshop Nasional Integrasi Jamkesda ke dalam SJSN dan Persiapan Peluncuran BPJS.

Menurut Agung, integrasi Jamkesda ke JKN bertujuan mempercepat pencapaian universal coverage, yang rencananya rampung pada 2019. Target ini bisa jadi lebih cepat karena dalam waktu dekat diselenggarakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Alhamdulillah, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan PT Askes, berhasil merumuskan kesepakatan bahwa JKA akan berintegrasi ke dalam JKN mulai 1 Januari 2014," ujarnya.

Agung berharap BPJS dapat bekerja dengan baik. Hasil BPJS Kesehatan ini akan secara nyata menyumbang indeks kesejahteraan rakyat (Ikrar).

"Jika 3 tahun belakangan ini nilai Ikrar kita menanjak perlahan, maka dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, saya optimistis indeks kita akan beranjak signifikan," ungkapnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, menuturkan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan harus selesai dalam waktu tiga tahun, sejak BPJS Kesehatan.

"Oleh karena itu seluruh Jamkesda diharapkan sudah berintegrasi ke BPJS Kesehatan selambat-lambatnya pada 2016," katanya.

Menurut Chazali, dengan terintegrasinya Jamkesda, maka manfaat kesehatan menjadi lebih luas dan lebih baik dari manfaat yang dijamin kebanyakan Jamkesda.

Dalam JKN, katanya, pengobatan semua jenis penyakit dijamin, tanpa ada batas waktu atau jumlah biaya yang dijamin. "Ini artinya, peserta Jamkesda akan menikmati layanan di lebih banyak fasilitas kesehatan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper