Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Kesehatan Pejabat Hingga ke Luar Negeri Dipotong dari Gaji

Pemerintah mengklaim tunjangan kesehatan sampai luar negeri bagi pejabat negara didanai secara terpisah dari dana Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim tunjangan kesehatan sampai luar negeri bagi pejabat negara didanai secara terpisah dari dana Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan fasilitas tunjangan kesehatan khusus bagi pejabat sudah lama ada dan ditangani khusus oleh Jasindo.

Premi bagi tunjangan tersebut dulu memiliki besaran yang berbeda dan terpisah dari dana Askes yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil.

Namun, pemberian fasilitas bagi pejabat mulai tahun depan harus dilebur ke dalam tunjangan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Badan yang dibentuk berdasarkan UU SJSN tersebut harus menjadi pengelola tunggal dana jaminan kesehatan bagi pegawai negara dan yang dibiayai APBN.

"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu providernya lain [bukan Askes]," kata Chatib seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Sabtu (28/12/2013).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan premi asuransi kesehatan bagi pejabat negara jumlahnya berbeda dan dipotong dari gaji mereka.

“Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta

Pemberian fasilitas kesehatan spesial bagi pejabat dituangkan dalam Peraturan Presiden no. 105/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Desember 2013.

Perpres tersebut mengatur pemberian pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat tertentu, termasuk pelayanan kesehatan dari rumah sakit luar negeri melalui mekanisme penggantian biaya.

Pejabat yang dimaksud adalah pemimpin lembaga tinggi negara, pejabat menteri dan setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan setingkat eselon I di kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper