Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Gandeng 26 Bank Perluas Transaksi Repo

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., menggandeng 26 bank nasional untuk menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA), untuk memperluas transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi pengurangan ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang.
Iklan Bank BNI 46/Bisnis
Iklan Bank BNI 46/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., menggandeng 26 bank nasional untuk menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA), untuk memperluas transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi pengurangan ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Jumat (14/2/2014) yang dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo, Direktur Treasuri & IF Suwoko Singoastro, serta Direksi bank lainnya.

Gatot mengatakan kondisi likuiditas rupiah yang ketat bukan karena kelangkaan rupiah di pasar, melainkan disebabkan tidak meratanya distribusi likuiditas rupiah antar bank. Sehingga, persaingan yang sengit terjadi dalam menggalang dana pihak ketiga (DPK) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.

“Bank kecil sering mengalami kesulitan dalam meminjam dana di pasar uang melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB),” katanya.

Kendati demikian, melalui transaksi Repo, akan dimudahkan karena adanya underlying surat berharga sebagai jaminan, sehingga risiko kredit dapat dimitigasi.

Diharapkan bank yang telah menandatangani Mini MRA dapat menggunakan transaksi Repo yang sifatnya ‘secured’ sebagai alternative terhadap PUAB yang sifatnya ‘unsecured’, untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

Dalam transaksi Repo, sambungnya, bank peminjam akan menyerahkan surat berharga, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), kepada bank pemberi pinjaman selama kontrak berlangsung sebagai jaminan (underlying) untuk dana yang diterima.

“Sehingga membantu bank melakukan mitigasi risiko kredit,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper