Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18 Bank Syariah Ikut dalam Mini MRA

Sebanyak 18 bank syariah melakukan penandatangan nota kesepakatan fasilitas Mini Master Repo Agreement (MRA) pada hari ini, Kamis (2/7/2015), di Gedung Bank Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Sebanyak 18 bank syariah menandatangani nota kesepakatan fasilitas Mini Master Repo Agreement (MRA) pada hari ini, Kamis (2/7/2015), di Gedung Bank Indonesia.

"Dengan adanya mini MRA bank syariah ini, pertumbuhan bank syariah akan lebih aman di tengah masyarakat dan diharapkan dapat melakukan repo dengan bank konvensional," ujar Ahmad Badawi, Ketua Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA).

Dia menambahkan pada tahap awal potensi transaksi repo di bank syariah masih kecil karena kepemilikan sukuk bank syariah hanya Rp5 triliun atau 15% dari jumlah portofolio surat berharga bank.

"Transaksi repo di bank konvensional mencapai Rp750 miliar per hari, dari awal peluncuran repo sebesar Rp115 miliar per hari," kata Ahmad.

Sekretaris Jenderal Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA) Budi Kurniawan menuturkan perbankan yang memiliki surat berharga syariah (SBS) dan membutuhkan likuiditas dapat melakukan jual beli SBS dengan bank counterpart melalui mekanisme repo berdasarkan prinsip syariah.

"Bank syariah dapat melaksanakan mini repo ini secara bilateral antar bank syariah atau konvensional, pasca peluncuran MoU mini MRA," ucapnya.

Budi berharap dengan adanya transaksi repo syariah menggunakan mini MRA syariah ini pasar sukuk negara bisa lebih berkembang karena sukuk dijadikan underlying.

"Saat ini sekitar Rp9 triliun hingga Rp10 triliun dimasukkan ke FASBIS. Dengan adanya repo syariah akan menggerakkan dari FASBIS ke sukuk sekitar 30% hingga 40%," ucapnya.

Adapun untuk rate repo syariah diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan rate transaksi SIMA karena menggunakan surat berharga syariah sebagai underlying, tetapi di atas rate FASBIS overnight.

Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu sampai satu tahun, dengan menggunakan akad Al-bai maa al-wad bi al-syira atau jual beli SBS outright diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS (muwaadah) dengan menyepakati terlebih dulu harga dan waktu pembelian dan penjualan kembali SBS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper