Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, 18 Bank Syariah Teken MoU Mini MRA Syariah

Sebanyak 18 bank syariah yang terdiri dari bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Kamis (2/7/2015) terkait transaksi repurchase agreement (repo) syariah.
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 18 bank syariah yang terdiri dari bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Kamis (2/7/2015) terkait transaksi repurchase agreement (repo) syariah.

Ke-18 bank syariah tersebut berkomitmen untuk menggunakan mini master repo agreement (MRA) syariah sebagai acuan transaksi repo syariah.

Direktur Eksekutif Program Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Treesna W. Suparyono mengatakan bank syariah yang memiliki surat berharga syariah, seperti sukuk negara maupun sukuk korporasi, bisa melakukan penjualan kepada bank counter part dengan skema repo syariah yang mengacu pada dokumen mini MRA syariah.

"Dokumen mini MRA syariah ini disusun oleh bank-bank syariah yang akan melakukan transaksi repo syariah," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Seperti diketahui, BI menerbitkan mekanisme transaksi repurchase agreement (repo) syariah dalam rangka memfasilitasi perbankan syariah untuk memperluas instrumen pasar keuangan syariah.

Treesna menyatakan Bank Sentral mengeluarkan mekanisme terkait repo syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/4/2015 yang mulai berlaku tanggal 27 April 2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.17/10/DKMP tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Latar belakang diterbitkannya PBI dan SEBI tersebut yakni kurangnya instrumen pasar uang syariah yang dimiliki oleh bank syariah.

Treesna menyebut saat ini instrumen pasar uang syariah baru berupa Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), repo SBIS, reverse repo SBSN, fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA).

"Karena terbatasnya instrumen tersebut menjadi tantangan sendiri bagi bank syariah dari sisi likuiditas, volume transaksi pasar uang syariah juga masih terbatas, dan bank masih ada keterbatasan credit line serta credit limit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper