Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perketat Pengawasan Bank di Wilayah Sulampua

Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Wilayah Sulampua mulai memperketat pengawasan terhadap sejumlah bank yang gencar menawarkan program tabungan berhadiah terkhusus di wilayah kerja regulator keuangan yang meliputi Indonesia Timur.
Saat ini rancangan pengaturan pemberian hadiah tersebut masih belum mengerucut ke arah pembatasan atau larangan. /bisnis.com
Saat ini rancangan pengaturan pemberian hadiah tersebut masih belum mengerucut ke arah pembatasan atau larangan. /bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Wilayah Sulampua mulai memperketat pengawasan terhadap sejumlah bank yang gencar menawarkan program tabungan berhadiah terkhusus di wilayah kerja regulator keuangan yang meliputi Indonesia Timur.

Ari Lajiji, Direktur Pengawas Perbankan OJK Regional 6 Sulampua, mengemukakan pengawasan tersebut akan diikuti dengan edukasi kepada nasabah maupun calon nasabah.

"Sebenarnya, program seperti itu [tabungan berhadiah] bisa dikatakan wajar, tetapi yang perlu kita cermati jangan sampai orang menabung hanya karena tergiur hadiah,"ucapnya, Selasa (18/2/2014).

Menurutnya, langkah untuk meningkatkan pengawasan tabungan berhadiah itu juga dilakukan seiring dengan rencana OJK yang berencana mengatur pemberian hadiah oleh perbankan kepada nasabah.

Endang Kussulanjari, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, sebelumnya mengatakan rencana pengaturan terhadap pemberian iming-iming hadiah bagi nasabah ini bermula dari semakin gencarnya industri perbankan menawarkan beragam barang untuk menarik dana nasabah.

Hal ini, menurut Endang, menyebabkan terjadinya persaingan tidak sehat di antara para pelaku industri perbankan. Bank-bank kecil tidak dapat bersaing dengan bank beraset besar yang mampu menawarkan hadiah menarik dengan mengorbankan biaya operasional menjadi tinggi.

"Jadi tidak fair karena bank kecil akan sulit bersaing," katanya. Menurut Endang, hingga saat ini rancangan pengaturan pemberian hadiah tersebut masih belum mengerucut ke arah pembatasan atau larangan.

Pengaturan mengenai hadiah tabungan dan deposito, lanjutnya, merupakan salah satu dari sejumlah aturan yang akan diselesaikan pada masa awal peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK.

Dalam pembahasan rancangan aturan tersebut, OJK melibatkan kalangan ahli, perwakilan dari masyarakat, dan pelaku di industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper