Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang ingin membeli Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., wajib membuka rekening untuk melakukan setoran cicilan.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan kewajiban membuka rekening bagi debitur itu telah diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Pembukaan bisa dilakukan di kantor cabang BTN dan kantor PT Pos Indonesia.
"Mulai Januari seluruh setoran KPR harus melalui tabungan," katanya, Kamis (20/2/2014).
Outlet BTN di kantor Pos, selain menerima tabungan, juga menerima setoran cicilan KPR, transfer dari luar negeri, dan transaksi lainnya.
Hingga akhir Desember 2013, aset perseroan mencapai Rp131 triliun, tumbuh 23% dari tahun sebelumnya. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 19%.
Adapun tabungan tumbuh 23%, giro melesat 44% sepanjang tahun 2013. Ditargetkan kerja sama dengan PT Pos dapat meningkatkan jumlah tabungan secara signifikan.