Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat lima jenis pengaduan yang paling banyak diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terkait praktik penipuan dalam sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kelima jenis pengaduan tersebut mencakup penipuan transaksi belanja online, penipuan yang mengaku sebagai pihak lain atau fake call, penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, serta penipuan hadiah.
“Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh IASC, lima besar jenis pengaduan adalah penipuan transaksi belanja [jual beli online], penipuan mengaku pihak lain [fake call], penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan terkait keuangan lainnya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Kiki menambahkan hingga saat ini belum ditemukan laporan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mengakses layanan keuangan. Meski begitu, OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tetap memperkuat koordinasi bersama asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus penipuan.
Hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan. Sebanyak 85.120 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, dan 43.161 laporan lainnya langsung disampaikan oleh korban ke sistem IASC.
Dari total laporan tersebut, tercatat 208.333 rekening telah dilaporkan, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163 miliar.
Baca Juga
Tak hanya itu, OJK juga menindak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengeluarkan 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selama periode yang sama, sebanyak 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Selain pengawasan terhadap kerugian konsumen, OJK juga menegakkan aturan dalam hal perilaku pasar (market conduct), khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan. Friderica menyebut bahwa dalam periode tersebut, OJK mengenakan dua sanksi denda dan dua sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran iklan.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa denda dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kiki.