Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan Online Ilegal, Sasar Ibu Rumah Tangga & Kaum Muda

OJK mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya arisan online ilegal yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Bisnis-Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya arisan online ilegal yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi. 

Skema arisan semacam ini kerap menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya banyak yang berujung pada penipuan dan kerugian besar bagi para pesertanya.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa arisan online ilegal menjadi salah satu modus penipuan yang kini menyasar kelompok rentan.

“Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam jawaban tertulis dikutip pada Sabtu (31/5/2025). 

Selain arisan ilegal, dia menyebut kejahatan di sektor perbankan juga semakin kompleks seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital. Berbagai modus seperti phishing, social engineering, skimming, carding, hingga pembajakan akun melalui teknik SIM swap terus berkembang.

Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya. 

Risiko semakin tinggi karena pelaku kejahatan digital semakin canggih, dan banyak masyarakat yang masih belum memiliki literasi digital serta keuangan yang memadai, imbuhnya. Sebagai respons, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Regulasi ini mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, seperti pelindungan data pribadi, transparansi, hingga penyelesaian pengaduan. Bahkan, OJK kini memiliki kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.

Tak hanya regulasi, OJK juga aktif menggelar edukasi publik melalui media sosial, kampanye, hingga kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas.

“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” kata Kiki. 

Untuk mendukung langkah tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan. Sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terlibat, dan 47.891 di antaranya telah diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan Rp163 miliar dana korban berhasil diblokir sebelum disalahgunakan lebih lanjut.

“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” ungkap Kiki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper