Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya hingga Skema Ponzi jadi Sorotan Menko Airlangga

Dalam beberapa tahun terakhir sektor jasa keuangan Indonesia diwarnai oleh sejumlah kasus kakap, seperti Jiwasraya, Asabri, hingga skema ponzi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti masih banyaknya kasus-kasus high profile di sektor jasa keuangan yang perlu diselesaikan agar tak mengganggu reputasi industri, seperti di antaranya Jiwasraya hingga investasi berskema ponzi.

"Sektor jasa keuangan mengalami tantangan terkait proses-proses yang high profile ini tentu butuh penyelesaian lanjutan, baik itu seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, maupun skema investasi ponzi," ujar Airlangga dalam acara OJK: Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan Terkait Penerapan Market Conduct, Kamis (7/7/2022).

Oleh karena itu, ia meminta agar segala bentuk pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan oleh broker asuransi atau agen asuransi terkait manipulasi saham atau kasus produk asuransi unit-linked harus menjadi perhatian khusus karena telah banyak merugikan konsumen. Ia menilai bentuk-bentuk pelanggaran tersebut sangat mengganggu integritas dan kepercayaan terhadap sektor keuangan.

"Saya berharap OJK dan seluruh pelaku jasa keuangan dapat menjawab tantangan tersebut sehingga sektor ini dapat tumbuh berkelanjutan, stabil, melindungi konsumen dan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga berharap hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat memberikan keyakinan dan kepastian kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan.

"POJK mewujudkan perlindungan konsumen dengan penekanan kepada kepatuhan para pelaku jasa keuangan dengan memenuhi prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan akses data konsumen , serta penanganan pengaduan yang efektif. Tadi disampaikan pengaduan terus meningkat sampai di angka lebih dari 130.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper