Bisnis.com, JAKARTA - Program penjaminan polis asuransi akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu tercantum dalam draf RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang diperoleh Bisnis.
"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS," demikian bunyi Pasal 64 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, dikutip Rabu (6/7/2022).
Selanjutnya, di dalam Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan tugas LPS meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan melaksanakan penyelenggaraan program penjaminan polis.
Wewenang LPS dalam program penjaminan polis dijabarkan dalam Pasal 65 ayat (3).
Baca Juga
LPS memiliki wewenang, antara lain:
a. Menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta;
b. Menetapkan dan memungut iuran berkala program penjaminan polis;
c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban program penjaminan polis;
d. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta, data kesehatan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dengan memperhatikan kerahasiaan data dan informasi;
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Menetapan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran penjaminan polis;
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan program penjaminan polis;
Pada huruf g ini terdapat usulan dari fraksi PDIP, yakni LPS melakukan pembayaran kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi dilikuidasi;
h. Melakukan penyuluhan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan masyarakat mengenai program penjaminan polis; dan
i. Membentuk unit organisasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis.
Fraksi PDIP juga mengusulkan penambahan ayat (4) bahwa dalam menetapkan iuran awal dan iuran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, LPS menggunakan cadangan teknis sebagai dasar pengenaan iuran.Selanjutnya, Fraksi PDIP mengusulkan di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan satu pasal, yakni Pasal IXHA yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
(1) LPS menetapkan batas nilai pertanggungan yang dijamin dalam Program Penjaminan Polis.
(2) Penetapan batas nilai pertanggungan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan keberlanjutan Program Penjaminan Polis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas nilai pertanggungan diatur dalam Peraturan LPS.