Bisnis.com, JAKARTA - Penyusunan Omnibus Law Keuangan menjadi sorotan lantaran dihapusnya salah satu pasal terkait independensi Bank Indonesia. Benarkah kader partai politik (parpol) nantinya bisa jadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)?
Ketentuan tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tertanggal 16 Juni 2022.
Dalam draf yang diperoleh Bisnis, DPR menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi yang menggunakan konsep omnibus law tersebut.
Secara detail, Omnibus Law Keuangan itu menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Faktanya, dalam beleid sebelumnya, yakni UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Berikut petikan pasal 74 UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia:
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Bandingkan dengan draf RUU PPSK. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersamasama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
c. dihapus.
Sejalan dengan dihapusnya klausul itu, dan apabila RUU disepakati oleh eksekutif dan legislatif, maka anggota partai politik legal menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Pun sebaliknya, kader partai berhak untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia.