Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Penjaminan Polis Diatur di Omnibus Law Keuangan, Ini Usulan AAUI

Berdasarkan pemaparan AAUI dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (5/7/2022), Pasal 63 RUU P2SK atau omnibus law keuangan diatur bahwa setiap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Selanjutnya, pada Pasal 64 huruf b disebutkan perusahaan asuransi wajib memiliki kondisi keuangan yang sehat.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). /Bisnis-Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan dua hal terkait program penjaminan polis yang akan diatur di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law keuangan.

Berdasarkan pemaparan AAUI dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (5/7/2022), di dalam Pasal 63 RUU P2SK diatur bahwa setiap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Selanjutnya, di Pasal 64 huruf b disebutkan perusahaan asuransi wajib memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menilai, kedua pasal tersebut akan menimbulkan kontradiksi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang sedang dalam kondisi keuangan tidak sehat. Apalagi, saat ini banyak perusahaan asuransi yang di bawah pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih jauh lagi, penerapan PSAK 74/IFRS 17: insurance contracts/contractual service margin pada 1 Januari 2025 akan menimbulkan pembebanan terhadap portfolio pada tanggal penerapannya. Hal tersebut diperkirakan akan meningkatkan kuantitas dan kualitas permasalahan kesehatan keuangan di industri asuransi.

"Itu akan membuat banyak sekali perusahaan asuransi masuk ke area kurang sehat tersebut. Kalau itu memburuk jadi penutupan-penutupan, mungkin yang harus kita pikirkan adalah dari kondisi penjaminan polis ini perlu kita jaga dari kondisi-kondisi permasalahan yang terjadi," ujar Widodo.

Oleh karena itu, AAUI mengusulkan agar dipertimbangkan untuk menambahkan klausul khusus bagi perusahaan asuransi yang saat bergabung ada dalam kondisi keuangan yang tidak sehat dalam RUU P2SK.

Selain itu, AAUI juga berharap berlakunya program penjaminan polis nantinya tidak serta merta menghapuskan dana jaminan yang diatur di Pasal 20 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Widodo menuturkan, mengacu pada Pasal 53 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa pada saat program penjaminan polis berlaku berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan mengenai dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Sementara itu, dalam RUU P2SK Pasal 66 huruf b diatur bahwa program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi pada setiap produk asuransi, kecuali: a. produk asuransi yang berkaitan dengan produk investasi; b. produk yang nilai jaminannya dalam nilai tertentu (cukup besar); c. produk dengan karakteristik pemegang program polis tertentu.

Widodo mengatakan, program penjaminan polis tidak akan menjamin keseluruhan lini bisnis yang ada, sementara dana jaminan yang diatur pasal 20 UU No 40 Tahun 2014 meliputi dana jaminan keseluruhan perusahaan atau lini bisnis.

"Kalau ini diterapkan kombinasi keduanya menyebabkan adanya penjaminan parsial terhadap produk-produk tertentu dan risiko-risikonya saja, tapi juga adanya pelepasan dana jaminan sekitar Rp20 miliar yang sekarang jadi last resort perusahaan asuransi sekiranya mereka terjadi penutupan," jelas Widodo.

Oleh karena itu, AAUI mengusulkan agar dapat dipertimbangkan penghapusan dana jaminan dilakukan secara proporsional sesuai dengan implementasi lini bisnis program penjaminan polis.

"Menurut kami ada baiknya dipertimbangkan dana jaminan yang ada tidak langsung 100 persen dilepas, tapi akan ikut proporsi sebesar program penjaminan polis yang sudah berjalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper