Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Masalah Perbankan? Adukan ke Nomor Ini Gratis

Bank Indonesia membuka layanan pengaduan konsumen untuk menampung keluhan-keluhan nasabah terkait permasalahan perbankan melalui kontak telepon 500-131 secara gratis. Apa saja yang diadukan?
Pelayanan perbankan melalui ATM/Bisnis
Pelayanan perbankan melalui ATM/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia membuka layanan pengaduan konsumen untuk menampung keluhan-keluhan nasabah terkait permasalahan perbankan melalui kontak telepon 500-131 secara gratis.

Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kajian dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/PBI/2014 mengenai perlindungan konsumen sistem pembayaran yang diterbitkan pada Januari 2014.

Menurutnya, seluruh nasabah perbankan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari BI. Pihaknya akan menampung dan memberikan solusi terkait permasalahan dalam sistem pembayaran.

"Kami meluncurkan kontak center BICARA dengan menghubungi 500-131 gratis. Masyarakat bisa tanya-tanya, atau konsultasi apa saja mengenai sistem pembayaran," katanya, Jumat (21/2/2014).

Dia menjelaskan, selain menggunakan saluran telepon, BI juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa disampaikan melalui email dengan alamat [email protected]. Nasabah juga bisa mengadukan keluhannya dengan cara langsung mendatangi kantor perwakilan BI di masing-masing daerah.

Layanan pengaduan itu, sambungnya, terdiri dari tiga hal yang menjadi peranan BI yakni sebagai layanan edukasi, konsultasi dan fasilitator.

Untuk edukasi, katanya, BI memberikan edukasi agar nasabah memahami apa jasa sistem pembayaran, bagaimana penggunaan ATM, bagaimana penggunaan kartu kredit, dan informasi lainnya.

Adapun peran konsultasi, masyarakat dapat meminta pertimbangan dari BI langsung terkait layanan atau produk yang cocok untuk kepentingan individu.

Dia menambahkan, sebagai fasilitator, BI siap berperan menengahi setiap permasalahan yang timbul dan mengakibatkan sengketa yang biasa terjadi antara nasabah dengan penyedia layanan sistem pembayaran.

“Kalau mengadu ke kami, kami berkomitmen penyelesaiannya akan secepat mungkin, tergantung dengan permasalahan pengaduan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper