Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyodorkan skema pembayaran baru kepada peminat bank itu untuk menyelesaikan transaksi pembayaran secara bertahap.
Memasuki tahun terakhir penjualan saham (divestasi) PT Bank Mutiara Tbk., skema pembayaran itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1/PLPS/2014 yang dirilis pada 6 Februari 2014 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan.
Dalam bagian ketiga beleid anyar LPS tersebut, pembayaran atas transaksi penjualan saham bank yang diselamatkan dapat dilakukan oleh investor secara bertahap atau sekaligus.
Dua pilihan skema pembayaran yang ditawarkan LPS itu sebagai pengganti PLPS No. 2/PLPS/2011 yang menyebut pembayaran transaksi saham bank yang diselamatkan dilakukan oleh investor secara sekaligus.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan peraturan yang baru dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diprediksikan tidak akan memberikan pengaruh bagi Bank Mutiara.
“Hanya saja [dengan pembayaran bertahap] maka calon pembeli mungkin bisa membayar bertahap dan tak perlu menyediakan cash flow secara langsung,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (26/7/2014).