Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan tambahan terkait penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan hingga 0%.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Retno Ici mengungkapkan OJK sedang menyusun kriteria serta kondisi lembaga-lembaga keuangan yang bakal memperoleh penyesuaian.
"Kriteria penyesuaian masih disusun dalam POJK oleh direktorat teknis," ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan OJK pada pasal 17 menjelaskan bahwa pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan atau pemberesan.
Peraturan pemerintah juga menegaskan bahwa pihak yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan, sehingga berpotensi mengalami kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumen atau dapat membahayakan kelangsungan usaha, juga akan mendapatkan penyesuaian kewajiban.
Adapun PP tentang Pungutan OJK menjelaskan bahwa bank-bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan dikenakan iuran senilai 0,045% dari total aset paling sedikit wajib membayar Rp10 juta. Sedangkan emiten akan dikenakan biaya yang lebih rendah yakni 0,03%. (55)