Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Bukopin (BSB) mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan lisensi sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) dana haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Riyanto, Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin (BSB), mengatakan Kemenag tidak bersikap transparan dalam penentuan BPS. "Penetapannya tertutup, bank syariah tidak dilibatkan," katanya, Rabu (26/3/2014).
Terlebih lagi, katanya, terjadi kerancuan dalam penetapan BPS sebab informasi yang beredar mengalami perubahan.
Menurut Riyanto, pada 2012 pihaknya telah menerima konfirmasi dari Kemenag bahwa bank tersebut berhak mengelola dana haji sekaligus menerima setoran dana haji. Namun kemudian mendadak keputusan itu dibatalkan seiring munculnya informasi baru bahwa BSB tidak termasuk dalam 17 BPS yang ditetapkan oleh Kemenag.
Alasan yang diberikan, kata Riyanto, adalah karena tingkat permodalan BSB tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Hingga akhir 2013, modal perseroan tercatat sebesar Rp355 miliar.
"Tapi kami tidak terinformasi mengenai dasar penetapan Rp500 miliar itu dari mana. Undang-undang tidak ada mengatakan begitu," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenag menyeleksi ulang bank pengelola dan penerima setoran dana haji. Dari 30 bank yang mendaftar, Kementerian hanya memilih 17 bank penerima setoran penuh dan 3 bank penerima setoran transit.