Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memudahkan konsumen jasa keuangan, maka Bank Indonesia akan mengakhiri masa-masa eksklusif bagi bank yang menerbitkan alat pembayaran elektronik.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi K. menuturkan dengan ditiadakannya kontrak eksklusif maka akan menciptakan harmonisasi.
Menurutnya, harmonisasi yang dimaksud adalah memudahkan transfer dana, mendorong peningkatan keamanan dan efisiensi uang elektronik serta memberikan penegasan pembatasan izin industri uang elektronik.
Rosmaya mengungkapkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik merupakan panutan bagi penerbit uang elektronik, termasuk pihak ketiga yang berminat membantu penerbitan untuk melayani masyarakat.
“Tidak boleh ada eksklusif di fasilitas umum. Semua uang elektronik harus bisa dipakai untuk seluruh pembayaran fasilitas umum,” katanya.
Dia mencontohkan yang tidak dilakukan secara eksklusif di Trans Jakarta, sedangkan yang eksklusif adalah Bank Mandiri dengan kartu toll.
"BI masih menghargai kontrak yang telah terjadi, tetapi PBI tersebut melarang kontrak eksklusif tersebut".