Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI BANK MUTIARA: 18 Calon Investor Diumumkan Hari Ini

Investor yang menyatakan minat atas divestasi PT Bank Mutiara Tbk hingga detik-detik akhir penutupan mencapai 18 institusi yang didominasi oleh perusahaan investasi (private equity) dan lembaga keuangan.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Investor yang menyatakan minat atas divestasi PT Bank Mutiara Tbk hingga detik-detik akhir penutupan mencapai 18 institusi yang didominasi oleh perusahaan investasi (private equity) dan lembaga keuangan.

Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan investor yang menyampaikan pernyataan minat tersebut sedikitnya berasal delapan negara.

 

“Institusi lokal ada tujuh investor. Empat investor lokal yang sudah masuk tidak ada yang berasal dari perbankan nasional. Sementara tiga institusi lokal lainnya belum kami verifikasi, apakah dari peminat bank atau bukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).

 

Hingga sekitar pukul 18.00 WIB, LPS masih mencatat 14 institusi yang menyatakan minat terhadap Bank Mutiara. Namun, saat dikonfirmasi ulang pada pukul 21.00 WIB, peminat Bank Mutiara bertambah empat institusi lagi.“Besok [hari ini] kami sampaikan rilis secara lengkap,” katanya.

LPS telah memperpanjang batas penyampaian minat atas rencana divestasi Bank Mutiara dari 4 April 2014 menjadi 22 April 2014. Adapun batas waktu kelengkapan dokumen berakhir pada 29 April 2014. Lembaga itu masih mengunci nama-nama investor yang menyampaikan pernyataan minat kepada bank yang kuartal pertama 2014 membukukan laba bersih Rp12,1 miliar tersebut.

Proses divestasi Bank Mutiara itu dilanjutkan kendati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil audit yang menyebut penyertaan modal pada Desember 2013 senilai Rp1,25 triliun yang dikucurkan LPS diduga telah melanggar undang-undang (UU). BPK menilai penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.

Pemerintah juga menyatakan tidak bertanggung jawab apa pun soal suntikan modal kepada Bank Mutiara, karena kewenangan LPS.

“Kami tidak boleh ikut campur. Itu urusan pemilik modal [LPS] dengan banknya,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (23/4/2014)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper