Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akuisisi BTN: Istana Minta Ditunda, Ini Sikap Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan terkait permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai penundaan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan terkait permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai penundaan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Nixon L.P. Napitupulu dalam surat tertulis kepada PT Bursa Efek Indonesia pada Selasa (29/4/2014) menyebutkan sikap perseroan terhadap penundaan tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Perseroan senantiasa terbuka terhadap setiap peluang pertumbuhan non-organik baik melalui akuisisi, aliansi strategis dengan perusahaan jasa keuangan maupun pertumbuhan non-organik lainnya dalam mendukung proses transformasi untuk menjadi regional champion sekaligus mendukung konsolidasi perbankan di Indonesia, sepanjang hal tersebut memberikan nilai tambah bagi perseroan dan sesuai dengan ketentuan serta protokol perusahaan terbuka.

2. Terkait dengan pemberitaan di media masa, dapat kami sampaikan bahwa upaya konsolidasi perbankan BUMN merupakan kewenangan pemerintah selaku pemegang saham seri A sekaligus pemegang saham mayoritas, dan untuk itu perseroan siap untuk melaksanakannya sesuai keputusan RUPS dengan berdasarkan seluruh ketentuan yang berlaku.

3. Sebagai perusahaan publik, perseroan senantiasa menerapkan prinsip good corporate governance dan tunduk terhadap seluruh peraturan yang berlaku untuk menjamin kesetaraan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan hal tersebut, saat ini perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan penjelasan atas kebijakan pemerintah, mengingat untuk dapat mewujudkan kebijakan dimaksud ke dalam aksi korporasi memerlukan berbagai kajian secara menyeluruh dengan merujuk seluruh ketentuan terkait dengan memperhatikan kedudukan perseroan sebagai BUMN perbankan yang tercatat di bursa.

4. Sebagai perusahaan publik, perseroan tunduk pada ketentuan otoritas pasar modal yang menyaratkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan setiap aksi korporasi. Oleh karenanya, perseroan akan selalu terbuka dan senantiasa menyampaikan keterbukaan informasi secara seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper