Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Klaim Surety Bond Asuransi Sinar Mas Nihil

Selama lebih dari 10 tahun menjalankan bisnis surety bond, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) belum pernah membayarkan klaim.
Wan Ulfa Nur Zuhra
Wan Ulfa Nur Zuhra - Bisnis.com 08 Mei 2014  |  15:44 WIB
Klaim Surety Bond Asuransi Sinar Mas Nihil

Bisnis.com, JAKARTA—Selama lebih dari 10 tahun menjalankan bisnis surety bond, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) belum pernah membayarkan klaim.

Nyoman Sudartha, Direktur ASM mengatakan hal tersebut dikarenakan perusahaannya selektif dalam memilih nasabah. Dalam proses pendaftaran, ASM menerapkan prinsip-prinsip bank ketika memberikan kredit.

“Kami akan benar-benar periksa kondisi perusahaannya, sejauh ini lumayan banyak juga yang kami tolak permohonannya [surety bond],” jelasnya, Kamis (8/5/2014)

Nyoman menambahkan, dalam klausul polisnya juga dituliskan syarat bahwa penjaminan tidak akan diberikan jika kerugian proyek disebabkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal tersebut sesuai dengan yang pernah diatur OJK dalam surat edaran tahun lalu.

Saat ini OJK telah mengeluarkan surat edaran baru, S.127/NB.2/2014. Surat itu menyatakan bahwa surat edaran dengan nomor SE.No.04/NB/2013 yang melarang perusahaan asuransi menjamin proyek terlibat KKN tidak berlaku.

Seperti yang dilaporkan Bisnis kemarin, OJK menyatakan pihaknya masih menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan teknis dari surat edara tahun lalu.

Selama proses itu, perusahaan asuransi bisa mengikuti isi surat edaran S.127. Itu artinya, tidak boleh ada syarat apapun dalam pencairan klaim surety bond.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi sinar mas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top