Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan merger terhadap unit usaha syariah yang dimilikinya.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, mengatakan merger merupakan opsi yang paling memungkinkan untuk mendorong sejumlah UUS tersebut agar dapat melepaskan diri menjadi satu entitas perusahaan terpisah (spin off).
Menurut aturan, kebutuhan modal minimal bagi UUS untuk melakukan spin off adalah sebesar Rp500 miliar. Padahal, sejumlah BPD masih mencatatkan modal di bawah Rp1 miliar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu tingkat kesehatan perusahaan ketika dipaksakan untuk membiayai spin off.
“Kalau membaca data yang ada, sepertinya tidak mungkin bisa kecuali ada mukjizat. Pilihannya kemudian adalah merger,” katanya, Jumat (9/5/2014).
Hingga Februari 2014, OJK mencatat jumlah unit usaha syariah adalah sebanyak 23 unit, sebanyak 5 UUS di antaranya dimiliki oleh bank umum, sisanya merupakan UUS milik BPD.