Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berasuransi Sambil Beramal? Bisa!

Sejumlah produk asuransi syariah memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk membeli proteksi asuransi sekaligus berinfaq.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah produk asuransi syariah memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk membeli proteksi asuransi sekaligus berinfaq.

Dalam prinsip asuransi konvensional, seorang nasabah yang tidak pernah mengajukan klaim dalam periode tertentu berhak mendapatkan pengembalian sejumlah bagian dari total premi yang dibayarkan.

Pengembalian dana tersebut umumnya diberikan dalam bentuk uang tunai ataupun diganti dengan potongan premi untuk masa pembayaran premi pada tahun berikutnya.

Jika nasabah membeli produk asuransi syariah, nasabah dapat memilih opsi agar dana pengembalian itu disalurkan dalam bentuk infaq atau zakat.

Beberapa perusahaan telah menerapkan strategi tersebut, salah satu di antaranya adalah PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance).

Unit usaha syariah Adira Insurance bahkan meluncurkan sebuah produk asuransi personal accident dalam infaq card dengan menggandeng Rumah Zakat selaku penyalur dana.

Produk bernama I-Card tersebut memberikan manfaat berupa penyaluran dana infaq selama 100 tahun nilai infaq atas nama nasabah jika mereka meninggal dunia akibat kecelakaan.

Begini cara kerjanya; nasabah membeli produk I Card, lalu membayarkan premi setiap bulan sesuai dengan nilai infaq yang ingin dibayarkan. Jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan, maka perusahaan asuransi akan terus membayarkan klaim dalam bentuk infaq selama 100 tahun.

Adapun, untuk produk-produk asuransi lainnya, Adira Insurance menerapkan akad wakalah bil ujroh. Setiap premi yang dihimpun dari nasabah akan dibagi ke dalam dua pos, yakni dana ujroh (untuk operasional perusahaan) dan dana tabarru (untuk pengelolaan resiko atau klaim asuransi).

Dana ujroh semata-mata merupakan bagian milik perusahaan asuransi yang dimanfaatkan sebagai biaya operasional dan lainnya. Sedangkan, dana tabarru akan dikelola secara terpisah untuk memenuhi beban klaim nasabah. Jika terdapat surplus, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil atau disalurkan kepada lembaga zakat atas persetujuan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper