Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUU Pembiayaan Industri Dibahas Parlemen Baru

Rancangan Undang-undang Lembaga Pembiayaan Industri akan diajukan kepada DPR pada masa sidang anggota parlemen baru.
Farodlilah Muqoddam
Farodlilah Muqoddam - Bisnis.com 26 Agustus 2014  |  20:48 WIB
RUU Pembiayaan Industri Dibahas Parlemen Baru
Industri tekstil dan produk tekstil - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Lembaga Pembiayaan Industri akan diajukan kepada DPR pada masa sidang anggota parlemen baru.

Staf khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengembangan Investasi Benny Sutrisno mengatakan draf RUU telah selesai dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, Perbanas, dan Himbara.

“Sudah selesai dibahas namun baru akan diajukan nanti ke parlemen baru karena saat ini sudah terlalu mepet,” katanya, Selasa (26/8/2014).

RUU Pembiayaan Industri merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian.  Rancangan beleid tersebut mengatur pendirian sebuah lembaga pembiayaan yang fokus mengucurkan kredit kepada industri di sektor strategis.

Lembaga baru ini secara garis besar mirip dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang dikenal dengan Eximbank yang fokus pada pembiayaan ekspor.

Benny mengatakan pendirian lembaga ini sangat dibutuhkan untuk mendorong investasi ke sektor industri hulu dan sektor menengah yang selama ini belum banyak tersentuh karena kurangnya sumber dana.

Sejauh ini, katanya, kucuran kredit dari industri perbankan masih fokus pada sektor industri hilir dan segmen nasabah ritel untuk kebutuhan konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

indonesia eximbank industri hilir industri hulu
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top