Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji perubahan aspek kualitatif dari peraturan terkait premi asuransi kendaraan bermotor dan properti yang pernah dikeluarkan oleh regulator pada awal tahun ini.
Direktur Pengawasan Perasuransian OJK Darul Dimasqy mengatakan contoh aspek kualitatif tersebut adalah mengenai paket pertanggungan besar. “Pertanggungan besar biasanya bisa lebih murah. Sekarang bagaimana kita mengakomodasi itu,” katanya, Kamis (4/9/2014).
Darul mengatakan pihaknya tengah mengkaji perubahan beberapa aspek dari surat edaran tersebut serta meminta masukan dari sejumlah pihak terkait. Perubahan mengenai aspek kualitatif itu dilakukan agar peraturan menjadi lebih jelas.
Selain aspek kualitatif, regulator juga berencana mengkaji perubahan besaran tarif premi yang diatur dalam surat edaran tersebut.
“Nilai perubahan besarannya tentunya harus menunggu data dulu,” kata Darul.
OJK juga meminta perusahaan asuransi umum untuk menyetor sejumlah data terkait asuransi kendaraan bermotor serta asuransi properti dengan tenggat penyerahan November 2014. Pada awal tahun depan, data itu akan dikaji ulang oleh regulator.
Surat yang dimaksud adalah SE OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.