Bisnis.com, JAKARTA—Undang-Undang Perasuransian yang baru saja disahkan mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan proses perizinan usaha perusahaan asuransi paling lama 30 hari.
“Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perusahaan perasuransian paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap,” demikian bunyi pasal 9 ayat 1 UU Perasuransian.
Dalam penjelasan pasal 9 tersebut, dikatakan bahwa waktu 30 hari kerja itu mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan jangka waktu yang diamanatkan undang-undang tersebut sangat memadai. “Setelah dokumen lengkap, ya itu [30 hari] cukup dong, enggak boleh lama-lama,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).
Akan tetapi, Koperasi Kospin Jasa yang berencana mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah tak kunjung mendapatkan izin ataupun penolakan setelah 4 bulan menyelesaikan seluruh berkas yang diminta OJK.
Andy Arslan Djunaid, Ketua Koperasi Kospin Jasa menyatakan tidak mengetahui kendala yang dihadapi OJK sehingga pengajuan izin pendirian perusahaan asuransi jiwa tersebut tak kunjung mendapat jawaban. “Ini sudah sekitar 4 bulan sejak kami melengkapi berkas-berkasnya, tapi belum keluar juga,” ungkapnya.
Andy menjelaskan, lambatnya proses perizinan tersebut menghambat ruang gerak timnya untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait pendirian perusahaan. Perusahaan yang ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus lalu pun tak kunjung bisa dijalankan hingga kini.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai lah, biar kami bisa jalan. Semua sudah disiapkan, mulai dari orang-orangnya dan rancangan produknya,” imbuh Andy.