Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberi sinyal tetap mengizinkan asing menguasai mayoritas saham perusahaan asuransi di Indonesia.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengemukakan keberlangsungan industri asuransi di Tanah Air menjadi fokus utama pemerintah. Modal menjadi kebutuhan paling penting.
"Kami juga tidak menutup mata kalau industri asuransi mau berjalan sebaik-baiknya, dia butuh modal besar dan kuat. Dan, itu bisa datang dari domestik atau asing," katanya seusai rapat kerja penyampaian laporan Panja RUU Perasuransian, Senin (15/9/2014).
Meskipun demikian, Chatib belum mau mengungkap seberapa besar porsi kepemilikan asing yang akan diizinkan pemerintah setelah revisi UU No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian itu disahkan.
Saat ini, sesuai PP No 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, asing dipersilakan memiliki perusahaan asuransi di Indonesia maksimum 80%.
Adapun pascapengesahan RUU Perasuransian, pemerintah harus menyusun PP yang di dalamnya mengatur pembatasan kepemilikan badan hukum asing secara kuantitatif, sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 7 ayat (3) draf beleid itu.
Meskipun demikian, RUU itu menyebutkan pembatasan secara kuantitatif membutuhkan fleksibilitas guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan ketersediaan dana dalam negeri.