Bisnis.com, BANJARMASIN - Bank Muamalat berupaya meningkatkan kualitas layanan produk pembiayaan konsumernya melalui pengoperasian Muamalat Consumer Center (MCC) area Kalimantan di Banjarmasin, Kalsel.
Adrian Gunadi, Direktur Ritel Bank Muamalat, mengatakan MCC menjadi langkah nyata dalam memperkuat fasilitas dan layanan bagi nasabah produk konsumer.
MCC merupakan sistem kerja yang membantu kantor cabang dalam memroses aplikasi pembiayaan konsumer, khususnya produk KPR iB Muamalat.
"MCC diharapkan dapat meningkatkan customer base secara signifikan serta mengakselerasi pertumbuhan bisnis Bank Muamalat dan meningkatkan incoming application pembiayaan konsumer," jelasnya dalam rangkaian grand opening MCC Kalimantan di Banjarmasin, Selasa (23/9/2014).
Menurut dia, melalui MCC dengan penggunaan aplikasi scoring system maka persetujuan pembiayaan konsumer yang sebelumnya ditempuh seminggu bisa diproses maksimal tiga hari kerja sehingga kinerja pelayanannya dapat meningkat.
"Ke depan, Bank Muamalat akan memperbesar porsi produk-produk ritel dan konsumer dalam portofolio bisnis Bank sehingga dapat semakin berkontribusi bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Konsep MCC oleh Bank Muamalat dirintis pada 2012 dan di klaim terbukti efektif dalam mendorong peningkatan penyaluran pembiayaan konsumer, khususnya pada peningkatan portofolio pembiayaan KPR iB Muamalat.
Layani Konsumer, Muamalat Resmikan MCC Area Kalimantan
Bank Muamalat berupaya meningkatkan kualitas layanan produk pembiayaan konsumernya melalui pengoperasian Muamalat Consumer Center (MCC) area Kalimantan di Banjarmasin, Kalsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Aset LKM Hanya Rp1,64 Triliun, OJK Beberkan Alasannya
5 jam yang lalu