Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan perusahaan pembiayaan yang memiliki aset di atas Rp200 miliar memiliki minimal tiga orang direksi dan separuh di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
Rencana tersebut dicantumkan dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yang akan menjadi peraturan baru bagi industri multifinance.
Pada saat ini, belum semua perusahaan pembiayaan yang beraset di atas Rp200 miliar memiliki tiga orang direksi. Sebagian perusahaan baru memiliki dua orang direksi yang terdiri dari presiden direktur dan seorang direktur.
Salah satu perusahaan pembiayaan, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk baru memiliki dua orang direksi yaitu Direktur Utama Markus Dinarto Pranoto dan Direktur Independen Indah Mulyawan.
Diminta tanggapannya, Markus mengatakan pihaknya telah mendengar mengenai rencana regulator tersebut. Kebijakan tersebut dinilai tepat karena dianggap sesuai kebutuhan perusahaan.
“Sejauh ini saya agree [setuju]. Kalau tiga direksi memang lebih baik. Kalau salah satu direksi berhalangan, ada yang bisa kemudian menggantikan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/10).
Selain rencana ketentuan dua direksi tersebut, perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp200 miliar juga wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris serta minimal satu orang komisaris independen dan membentuk komite audit.
Di samping ketentuan bagi perusahaan beraset di atas Rp200 miliar, OJK juga berencana mewajibkan perusahaan yang memiliki aset sampai dengan Rp200 miliar untuk memiliki paling sedikit dua orang anggota direksi.