Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan empat peraturan baru bagi industri pembiayaan. Peraturan itu bakal menggantikan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang masih berlaku saat ini.
Berdasarkan informasi yang dikutip Bisnis dari laman resmi regulator pada Kamis (2/10/2014), Rancangan peraturan itu antara lain RPOJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, RPOJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, regulator juga menyiapkan satu rancangan peraturan khusus bagi pembiayaan syariah yaitu RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Isi dari sejumlah rancangan peraturan tersebut tidak sedikit yang berbeda dengan PMK No.84/2006.