Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Empat Peraturan Baru Untuk Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan empat peraturan baru bagi industri pembiayaan. Peraturan itu bakal menggantikan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang masih berlaku saat ini.
Logo salah satu perusahaan multi finance/Bisnis
Logo salah satu perusahaan multi finance/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan empat peraturan baru bagi industri pembiayaan. Peraturan itu bakal menggantikan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang masih berlaku saat ini.

Berdasarkan informasi yang dikutip Bisnis dari laman resmi regulator pada Kamis (2/10/2014), Rancangan peraturan itu antara lain RPOJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, RPOJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, regulator juga menyiapkan satu rancangan peraturan khusus bagi pembiayaan syariah yaitu RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Isi dari sejumlah rancangan peraturan tersebut tidak sedikit yang berbeda dengan PMK No.84/2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper