Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pencatatan saham perusahaan pembiayaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling tinggi 85% dari jumlah saham perusahaan tersebut.
Di samping itu, regulator juga berencana mengatur besaran saham yang harus dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh investor lokal seperti WNI, badan hukum Indonesia, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Besarannya minimal 15%.
Rencana pengaturan itu tercantum di dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, dikutip Bisnis pada Kamis (2/10/2014).
Di dalam PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang masih berlaku pada saat ini, pengaturan soal pembatasan pencatatan saham sebesar 85% tersebut belum ada.
Dikonfirmasi, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F.Pardede mengatakan pengaturan tersebut untuk memastikan kepemilikan asing maksimal sebesar 85%.
“Sisanya yang tidak listing [tercatat di bursa efek] sekurang-kurangnya 15% harus milik lokal,” kata Dumoly.