Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA KELOLA PERUSAHAAN: OJK Siapkan Tiga Surat Edaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan tiga rancangan surat edaran yang masing-masing mengatur tata kelola perusahaan yang baik, penyusunan rencana korporasi serta bisnis dan pembentukan komite oleh dewan komisaris di perusahaan asuransi.
Kantor pelayanan OJK/Bisnis
Kantor pelayanan OJK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan tiga rancangan surat edaran yang masing-masing mengatur tata kelola perusahaan yang baik, penyusunan rencana korporasi serta bisnis dan pembentukan komite oleh dewan komisaris di perusahaan asuransi.

Dalam salinan rancangan 3 SE yang akan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani tersebut, OJK berencana menerbitkan peraturan itu pada Rabu (8/10/2014).

Pembuatan tiga rancangan SE itu merupakan amanat dari Peraturan OJK No.2/104 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang sebelumnya telah dikeluarkan belum lama ini.

Dalam rancangan SE OJK tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, regulator berencana mewajibkan perusahaan asuransi menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik setiap tahunnya.

Laporan itu terdiri dari transparansi penerapan, penilaian sendiri (self-assessment) atas penerapan dan rencana tindakan (action plan). Regulator akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas laporan yang diserahkan oleh perusahaan.

Sementara itu, dalam rancangan SE OJK tentang Bentuk, Susunan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, regulator mewajibkan perusahaan menyusun rencana korporasi dan rencana bisnis.

Dalam draf disebutkan rencana korporasi setidaknya meliputi evaluasi pelaksanaan rencana korporasi periode sebelumnya, posisi perusahaan pada saat in, asumsi yang digunakan dalam menyusun rencana korporasi dan tujuan, sasaran serta strategi pencapaiannya.

Di samping itu, rancangan SE OJK tentang Komiten yang Dibentuk Oleh Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, regulator mewajibkan perusahaan asuransi membentuk komite audit, komite pemantau risiko, komite nominasi dan remunerasi serta komite tata kelola kebijakan perusahaan.

Seperti diketahui, POJK No.2/2014 yang menjadi dasar dikeluarkannya 3 SE terebut merupakan penyelerasan antara PMK No.152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan pengaturan di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper