Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin usaha bagi pembentukan PT Asuransi Asei Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT Asei Reasuransi Indonesia (Asei Re).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F. Pardede mengatakan, pembentukan anak usaha tersebut merupakan salah satu tahapan dari merger reasuransi yang nantinya akan melahirkan Reasuransi Indonesia.
Sebagai gambaran, alternatif skema dalam pembentukan BUMN Reasuransi tersebut adalah dengan cara melakukan konsolidasi antara Asei Re dengan PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI). “Sebelum dilakukan konsolidasi, terlebih dahulu Asei Re melakukan spin-off bisnis asuransi direct-nya kepada anak perusahaan, yang pelaksanaannya memerlukan izin OJK,” ujarnya, Rabu (22/10/2014).
Dumoly menjelaskan, OJK telah melakukan analisis kelayakan bisnis dan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali dari PT Asuransi ASEI Indonesia pada 17-21 Oktober. Dari hasil analisis tersebut, OJK secara resmi mengeluarkan izin usaha pada Selasa, 21 Oktober 2014.
Pemberian izin usaha perusahaan asuransi umum kepada PT Asuransi ASEI Indonesia tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-121/D.05/2014 tanggal 21 Oktober tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi ASEI Indonesia.
Setelah dikeluarkannya izin usaha, Dumoly menambahkan, produk-produk yang akan dijalankan oleh PT Asuransi Asei Indonesia adalah produk direct yang selama ini dijalankan oleh induknya, Asei Re. Sedangkan produk reasuransi, tetap dijalankan oleh Asei Re.
“Selama masa transisi, seluruh liability kepada stakeholders akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai peralihan portofolio pertanggungan efektif dilakukan kepada anak usaha hasil spin off,” papar Dumoly.
Dia menambahkan, proses transfer pengalihan portofolio pertanggungan tersebut harus dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perasuransian.
Firdaus Djaelani, Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memaparkan, PT Asuransi Asei Indonesia ini nantinya akan dijalankan oleh manajemen Asei Re. Sedangkan BUMN Reasuransi hasil merger, akan dijalankan oleh PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), anak usaha dari RUI.
“Ini karena Reindo kan lebih berpengalaman mengelola bisnis reasuransi, sedangkan Asei Re dulunya kan menjalankan bisnis asuransi ekspor impor,” katanya.