Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah bakal mencopot posisi direksi perusahaan pelat merah yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro menegaskan akan mencopot direksi BUMN yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Siapapun pengurus BUMN, baik komisaris maupun direksi kalau jadi tersangka dan ditahan, harus berhenti," ungkapnya, Selasa (4/11/2014).
Dua pucuk pimpinan perusahaan BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kasus berbeda. Mereka adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan.
Imam mengungkapkan, direksi BUMN memiliki kewajiban untuk mengurus operasional manajemen setiap hari. Bila telah dilakukan penahanan, tentunya direksi tersebut tidak dapat bekerja dengan maksimal.