Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan direktur atau komisaris perusahaan pembiayaan di Indonesia yang berasal dari luar negeri atau warga negara asing (WNA) untuk mampu berbahasa Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan kebijakan itu bakal diterapkan agar pemimpin perusahaan pembiayaan itu bisa berkomunikasi secara baik dengan pegawai yang berbahasa Indonesia.
“Kalau pakai istilah Jokowi, dia nanti kan blusukan. Dia berkomunikasi dengan orang-orang di kantor pusat dan juga kantor cabang,” katanya di seminar “Welcoming the Year of 2015 Opportunities and Challenges” yang juga dihadiri oleh direktur perusahaan pembiayaan berkewarganegaraan luar Indonesia, Selasa (9/12/2014).
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia adalah perusahaan patungan di mana sebagian sahamnya dimiliki oleh pemodal asing. Sejumlah perusahaan patungan itu juga dipimpin oleh WNA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris.