Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bisa mengurangi biaya penyelamatan bank jika berhasil memenangkan perkara terkait sengketa aset eks Bank Century.
Heru C. Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan aset eks Bank Century tetap menjadi hak LPS kendati Bank Mutiara telah laku dijual ke J Trust Co Ltd.
Bank Mutiara merupakan entitas Bank Century. "Kita bisa recovery Rp4 triliun - Rp5 triliun," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (19/1/2015).
Sebagaimana diketahui, Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal pada 2008 kemudian diambil alih oleh LPS.
Hingga 2014, nilai penyertaan modal sementara (PMS) untuk menyelamatkan bank ini mencapai Rp8,1 triliun dan tahun lalu laku terjual sebesar Rp4,41 triliun sehingga ada selisih yang disebut sebagai biaya penyelamatan bank.
Heru mengatakan, aset eks Bank Century yang masih diburu LPS berada di Swiss, Hong Kong, dan Guernsey.
Di Swiss, aset yang menjadi sengketa disimpan di Dresdner Bank senilai US$156 juta.
Sebelumnya, Robertur Bilitea, Direktur Eksekutif Legal LPS, mengatakan di Swiss LPS berhadapan dengan Tarquin Ltd yang juga mengklaim aset milik pemilik lama Bank Century, Rafat Ali Rizvi.
Dana itu diklaim menjadi milik LPS karena pihak yang ditunjuk Bank Century, Telltop Holding gagal mengelola aset-aset berhaga milik bank.
Sesuai perjanjian, kalau Telltop wanprestasi, deposit harus diserahkan ke Bank Century, dalam hal ini sudah diambil alih oleh LPS.