Tak Bisa Dijerat Pidana
Bisnis.com, JAKARTA -- Kejahatan asuransi ternyata tak membuat pelakunya serta merta bisa diperkarakan.
Mereka yang telah terbukti melakukan rekayasa klaim asuransi tidak otomatis akan mendekam di penjara.
Para pelaku rekayasa klaim masih berkeliaran dan kerap melakukan hal yang sama berulang-ulang.
Ya, pelaku manipulasi klaim asuransi itu tak terjerat kasus hukum, meskipun mereka telah terbukti melakukan penipuan.
Warsito menyatakan mereka tidak bisa dituntut atas rencana penipuan, sebab belum ada pihak yang dirugikan.
“Undang-undang kita menyebutkan bahwa apabila perusahaan asuransi belum membayar klaim, orang-orang tersebut tidak bisa dituntut pidana,” katanya.