Biaya Penuntutan Lebih Mahal dari Biaya Klaim
Bisnis.com, JAKARTA -- Sebenarnya, pelaku manipulasi klaim asuransi bisa dilaporkan ke polisi jika klaim sudah dibayarkan dan manipulasi klaim ditemukan.
Namun, menurut Warsito, beberapa klien-nya enggan membayar klaim.
“Kalau sudah dibayar, ada kekhawatiran kembalinya susah. Belum lagi biaya persidangan ini itu. Perusahaan asuransi biasanya memilih langkah yang aman saja,” imbuhnya.
Penuturan lain disampaikan Direktur Adira Insurance Wayan Pariama.
Wayan mengatakan, pihaknya pernah beberapa kali menemukan kasus rekayasa klaim. Para pelaku kemudian tidak dituntut.
Apalah daya, besarnya biaya yang harus keluar serta waktu yang terbuang untuk pemeriksaan menjadi kendala.
“Kadang biaya penuntutan yang dikeluarkan bisa lebih besar dari biaya klaimnya,” ujar Wayan.
Untuk efisiensi waktu dan biaya, Wayan menyatakan pihaknya biasanya hanya membatalkan klaim kalau memang terbukti adanya rekayasa atau mark up.
Hal senada diungkapkan Head of Business Development PT Asuransi Jasa Tania Tbk. Bagus Hananto.
Bagus mengaku bahwa pihaknya tak pernah menuntut para pelaku rekayasa.
Ketika kejahatan klaim itu terbukti, yang dilakukan hanyalah membatalkan klaim.
Kondisi itu, sebut Warsito, membuat para penjahat bebas berkeliaran.
Mereka lantas mencoba hal yang sama, dengan lebih teliti, dan belajar dari kesalahan sebelumnya.
Faktanya, ujar Warsito, sampai saat ini belum ada pihak yang ditahan dan dipidanakan karena terbukti melakukan rekayasa klaim.