Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEJAHATAN ASURANSI: Inilah Sejumlah Modus Manipulasi Klaim Asuransi

Memalsukan identitas pada polis, memanipulasi kematian, menenggelamkan kapal, semua itu dilakukan untuk mendapatkan uang segar dari klaim yang angkanya miliaran rupiah.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Tak Bisa Dijerat Pidana

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejahatan asuransi ternyata tak membuat pelakunya serta merta bisa diperkarakan.

Mereka yang telah terbukti melakukan rekayasa klaim asuransi tidak otomatis akan mendekam di penjara.

Para pelaku rekayasa klaim masih berkeliaran dan kerap melakukan hal yang sama berulang-ulang.

Ya, pelaku manipulasi klaim asuransi itu tak terjerat kasus hukum, meskipun mereka telah terbukti melakukan penipuan.

Warsito menyatakan mereka tidak bisa dituntut atas rencana penipuan, sebab belum ada pihak yang dirugikan.

“Undang-undang kita menyebutkan bahwa apabila perusahaan asuransi belum membayar klaim, orang-orang tersebut tidak bisa dituntut pidana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper