Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono agar UU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) harus segera diluncurkan.
"Protokol manajemen krisis ini harus diperbaiki. Di negara maju pun ada koordinasi antara pemerintah, bank sentral dan otoritas yang mengatur seperti OJK di Indonesia," katanya, Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, jika terjadi ancaman krisis dan untuk menghindari kondisi 2008, maka UU JPSK diluncurkan.
Tujuannya, agar orang-orang yang mengambil keputusan pada saat krisis tidak akan diadili lagi secara politis dan pidana.
Sigit menjelaskan faktor eksternal banyak sekali menentukan krisis.
Menurutnya, banyak sekali negara yang secara ekonomi domstik tidak ada masalah tetapi karena negara besar bermasalah, negara tersebut ikut menuai permasalahan juga.
Sigit tak menampik terkadang sulit untuk mendefinisikan mengenai.
Menurutnya, saat terjadi krisis ekonomi belum tentu semua masyarakat kecil memahami ancaman yang muncul dan tak semua orang merasakan krisis tersebut.
Dari sisi perbankan, katanya, kinerja industri perbankan sepanjang lima tahun terakhir sangat bagus, akan tetapi yang perlu ditingkat adalah cara mengelola krisis.