Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Keuangan Digital, Bank Indonesia Tinjau Ulang Aturan LKD

Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Bank Indonesia/Jibiphoto
Bank Indonesia/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan layanan keuangan digital (LKD).

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan ketentuan baru tersebut merupakan penyempurnaan atas beleid yang telah diterbitkan sebelumnya mengenai LKD.

"Sekarang kan ada laku pandai, kita perlu lihat lagi ketentuan [LKD] seperti apa bagusnya," ungkapnya di Gedung BI, Kamis (5/3/2015).

Pelaksanaan LKD diatur dalam PBI No. 16/8/PBI/2014. LKD merupakan layanan keuangan melalui agen yang menggunakan uang elektronik sebaga instrumen pembayaran

Adapun, laku pandai merupakan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (laku pandai) atau branchless banking yang pelaksanannya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan tabungan sebagai platform.

Dalam PBI No. 16/8/PBI/2014, hanya bank BUKU IV yang diizinkan menggandeng agen individu sebagai unit perantara layanan keuangan. Sedangkan, bank dengan modal di bawah Rp 30 triliun hanya diizinkan menggandeng agen yang memiliki badan hukum.

Ronald mengatakan, saat ini dua bank yakni, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah mengajukan izin LKD dan operasionalnya sudah berjalan.

Menurut Ronald, aturan baru yang akan diterbitkan akan mengatur peran operator telekomunikasi dan bank dengan modal di bawah Rp30 triliun. Dia menyebut tengah mengkaji dua pihak yang dimaksud agar bisa menggandeng agen individu."Kita lihat pemainnya siapa saja, peran telko dan keagenan bagaimana," tukasnya.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper